Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler: Sudah 4 Tahun, Apartemen K2 Park Tak Kunjung Dibangun

Kompas.com - 27/08/2018, 08:18 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar soal pembangunan unit apartemen K2 Park, Serpong, Banteng oleh PT Prioritas Land Indonesia (PLI) menjadi kabar terpopuler di kanal properti Kompas.com, Minggu (27/8/2018).

Kabar tersebut bukan soal telah rampungnya pembangunan apartemen. Tetapi justru sebaliknya soal keluhan konsumen yang telah membayar lunas tetapi PLI selaku pengembang tak kunjung membangun apartemen tersebut.

Berikut kabar selengkapnya:

1. Apartemen tak kunjung dibangun, konsumen tagih uang kembali

Para konsumen menuntut PLI mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pemesanan unit apartemen K2 Park.

Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018 atau 4 tahun setelah dipasarkan, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.

"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra.

Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.

"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai Rp 250 miliar. Ini dari 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," kata dia.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Ilustrasi apartemen.vkyryl Ilustrasi apartemen.

2. Sebelum menyesal, konsumen properti wajib tahu hal ini

Konsumen yang hendak membeli hunian, rumah atau apartemen, sebaiknya memperhatikan hal detail dalam perjanjian jual beli.

Hal itu dianggap penting agar konsumen dan pengembang mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi masalah pada kemudian hari.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen.

Kehati-hatian itu juga termasuk dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai dan kredit, apalagi dalam jumlah besar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau