Kabar tersebut bukan soal telah rampungnya pembangunan apartemen. Tetapi justru sebaliknya soal keluhan konsumen yang telah membayar lunas tetapi PLI selaku pengembang tak kunjung membangun apartemen tersebut.
Berikut kabar selengkapnya:
1. Apartemen tak kunjung dibangun, konsumen tagih uang kembali
Para konsumen menuntut PLI mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pemesanan unit apartemen K2 Park.
Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018 atau 4 tahun setelah dipasarkan, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.
"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra.
Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.
"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai Rp 250 miliar. Ini dari 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," kata dia.
2. Sebelum menyesal, konsumen properti wajib tahu hal ini
Konsumen yang hendak membeli hunian, rumah atau apartemen, sebaiknya memperhatikan hal detail dalam perjanjian jual beli.
Hal itu dianggap penting agar konsumen dan pengembang mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi masalah pada kemudian hari.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen.
Kehati-hatian itu juga termasuk dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai dan kredit, apalagi dalam jumlah besar.
“Soal kontrak jual beli, itu kesalahan konsumen juga. Jangan beli cash kalau barang atau rumah belum ada, risiko sangat tinggi. Cukup bayar down payment (uang muka),” ujar Tulus Abadi kepada Kompas.com, Minggu (26/8/2018).
Dia mengatakan, dengan memperhatikan berbagai keterangan secara detail dalam perjanjian jual beli, konsumen bisa meminimalisasi risiko kerugian.
Pernyataan Tulus itu berkaitan dengan tuntutan para konsumen yang membeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang.
3. YLKI: pengembang K2 Park bisa dianggap menipu
Tuntutan para konsumen kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang proyek apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, belum selesai.
Mereka meminta PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar untuk membeli unit-unit apartemen itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.
“Konsumen bisa melapor ke regulator, siapa yang memberi izin. Kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian,” ujar Tulus Abadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/8/2018).
Selain itu, kata dia, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli yang disepakati bersama.
Sebab, ucapnya, dalam perjanjian jual beli seharusnya ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian proyek itu. Jika tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, berarti pengembang melakukan pelanggaran.
“Transaksi jual beli sudah ditentukan sesuai jadwal. Sesuai perjanjian harusnya tidak molor. Kalau pengembang ingkar janji itu artinya melanggar,” ungkap Tulus.
4. Berbiaya Rp 554 miliar, konstruksi Jembatan Musi IV sudah 90,3 persen
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI (Sumsel - Babel dan Lampung) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mempercepat pembangunan Jembatan Musi IV.
Jembatan yang dibangun dengan biaya Rp 553 miliar ini merupakan jembatan tipe Cable Stay Extradosed dan PC U-Girder.
Panjang totalnya yaitu 1.130 meter dengan panjang bentang utama 312,8 meter dan dilengkapi dengan jembatan penghubung dan jalan pendekat di kedua sisi.
Sedangkan lebar jembatan yaitu 12 meter yang digunakan untuk bahu jalan dan dua lajur kendaraan.
Hingga akhir Agustus ini, progres konstruksi jembatan yang berada di atas Sungai Musi ini mencapai 90,3 persen dengan sisa pekerjaan penyambungan bentang tengah.
Pekerjaan konstruksinya dilaksanakan oleh kontraktor PT Adhi Karya sejak Maret 2016 dan diharapkan bisa berfungsi pada akhir November tahun ini.
5. "Alter Ego, idealisme tentang tempat tinggal dan investasi
Bisa dihitung dengan jari, produk properti hunian ideal secara fungsi, dan arsitektur yang mengindahkan prinsip kebahagiaan hidup sekaligus instrumen investasi.
Satu dari segelintir itu adalah apartemen Alter Ego yang dikembangkan PT Pancakarya Griyatama, di Kota Tangerang, Banten.
Sesuai namanya, sekuel dari Skandinavia ini mengadopsi prinsip kebahagiaan hidup yang direpresentasikan ke dalam unit-unit yang terukur secara presisi, layak huni dan layak investasi.
"Kami melakukan riset tak kurang selama tiga tahun untuk mengeksekusi apartemen ini. Kami mengacu pada negara-negara Skandinavia yang punya indeks kebahagiaan hidup tinggi," tutur Direktur Pancakarya Griyatama Norman Eka Saputra menjawa Kompas.com, Sabtu (25/8/2018).
https://properti.kompas.com/read/2018/08/27/081849421/terpopuler-sudah-4-tahun-apartemen-k2-park-tak-kunjung-dibangun