Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler: Sudah 4 Tahun, Apartemen K2 Park Tak Kunjung Dibangun

Kompas.com - 27/08/2018, 08:18 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

“Soal kontrak jual beli, itu kesalahan konsumen juga. Jangan beli cash kalau barang atau rumah belum ada, risiko sangat tinggi. Cukup bayar down payment (uang muka),” ujar Tulus Abadi kepada Kompas.com, Minggu (26/8/2018).

Dia mengatakan, dengan memperhatikan berbagai keterangan secara detail dalam perjanjian jual beli, konsumen bisa meminimalisasi risiko kerugian.

Pernyataan Tulus itu berkaitan dengan tuntutan para konsumen yang membeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang.

Baca juga: Sebelum Menyesal, Konsumen Properti Wajib Tahu Hal Ini...

3. YLKI: pengembang K2 Park bisa dianggap menipu

Tuntutan para konsumen kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang proyek apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, belum selesai.

Mereka meminta PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar untuk membeli unit-unit apartemen itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.

“Konsumen bisa melapor ke regulator, siapa yang memberi izin. Kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian,” ujar Tulus Abadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/8/2018).
Selain itu, kata dia, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli yang disepakati bersama.

Sebab, ucapnya, dalam perjanjian jual beli seharusnya ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian proyek itu. Jika tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, berarti pengembang melakukan pelanggaran.

“Transaksi jual beli sudah ditentukan sesuai jadwal. Sesuai perjanjian harusnya tidak molor. Kalau pengembang ingkar janji itu artinya melanggar,” ungkap Tulus.

Baca juga: YLKI: Pengembang K2 Park Bisa Dianggap Menipu

Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang, Sumatera Selatan.Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pembangunan Jembatan Musi IV di Palembang, Sumatera Selatan.

4. Berbiaya Rp 554 miliar, konstruksi Jembatan Musi IV sudah 90,3 persen

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI (Sumsel - Babel dan Lampung) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mempercepat pembangunan Jembatan Musi IV.

Jembatan yang dibangun dengan biaya Rp 553 miliar ini merupakan jembatan tipe Cable Stay Extradosed dan PC U-Girder.

Panjang totalnya yaitu 1.130 meter dengan panjang bentang utama 312,8 meter dan dilengkapi dengan jembatan penghubung dan jalan pendekat di kedua sisi.

Sedangkan lebar jembatan yaitu 12 meter yang digunakan untuk bahu jalan dan dua lajur kendaraan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau