JAKARTA, KOMPAS.com - Evaluasi proyek infrastruktur dengan struktur layang telah dimulai. Imbasnya, pekerjaan konstruksi pun dihentikan sementara waktu.
Namun demikian, tidak semua proyek dengan struktur layang dihentikan sementara. Hanya proyek yang memenuhi delapan kriteria yang ditentukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)-lah yang dihentikan.
Kedelapan kriteria itu yakni penggunaan gelagar ramping, sistem perancah gantung atau hanging scaffolding, sistem beton pracetak layang atau balance cantilever precast/in site, serta sistem peluncur balok beton atau launcher beam/frame.
Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?
Selain itu, proyek yang dihentikan sementara juga lantaran mempunyai massa atau tonase besar, memiliki rasio kapasitas angkat beban terhadap beban kurang dari lima.
"Seluruh proyek strategis tetap jalan kecuali elevated. Itu pun tidak sampai dua minggu kami perkirakan sudah selesai. Kami punya program strategis yang harus selesai yakni Asian Games dan jalur Ramadhan agar menjadi perhatian," kata Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Baca juga : Waskita Akui Lalai dalam Kecelakaan Kerja Infrastruktur
Ia pun berharap, pascaevaluasi yang dilakukan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang ditunjuk pemerintah sebagai konsultan independen, tidak ada lagi insiden kecelakaan kerja yang terjadi kembali.
Namun demikian, Syarif memastikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bila kasus serupa kembali terjadi.
Baca juga : Drama di Jalan Pattimura
Untuk diketahui, ada 14 kasus kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan