Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2018, 20:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 14 kasus kecelakaan kerja dalam tujuh bulan memaksa pemerintah mengeluarkan instruksi menghentikan sementara pekerjaan proyek dengan struktur layang.

Dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikutip Kompas.com, setidaknya ada 32 proyek jalan tol dan empat proyek kereta yang terkena imbasnya.

Baca juga: Waskita Akui Lalai dalam Kecelakaan Kerja Infrastruktur

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa kontraktor yang telah menyerahkan dokumen untuk diperiksa oleh konsultan independen yang ditunjuk pemerintah.

"Dari hasil identifikasi, ada 32 proyek tol dan 4 proyek kereta yang dihentikan sementara," kata Syarif saat diskusi bertajuk "Penghentian Sementara Konstruksi Layang" di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Petugas dari kepolisian mengecek kondisi pasca robohnya cetakan beton tiang pancang proyek Jalan Tol Becakayu, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/02/2018). Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB saat pekerja sedang melakukan pengecoran. Terdapat tujuh korban yang dilarikan ke Rumah Sakit UKI dan Polri.MAULANA MAHARDHIKA Petugas dari kepolisian mengecek kondisi pasca robohnya cetakan beton tiang pancang proyek Jalan Tol Becakayu, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/02/2018). Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB saat pekerja sedang melakukan pengecoran. Terdapat tujuh korban yang dilarikan ke Rumah Sakit UKI dan Polri.
Setidaknya ada delapan kriteria yang menyebabkan dipilihnya ke-36 proyek tersebut berhenti, mulai dari penggunaan gelagar ramping, sistem perancah gantung atau hanging scaffolding, sistem beton pracetak struktur layang atau balance cantilever precast/in site, hingga sistem peluncur balok beton atau launcher beam/frame.

Baca juga: Ada Apa dengan Waskita Karya? Selain itu, proyek yang dihentikan sementara juga lantaran mempunyai massa atau tonase besar, memiliki rasio kapasitas angkat beban terhadap beban kurang dari lima, serta mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari empat dan menggunakan sistem kabel.

Presiden Indonesia Joko Widodo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Kamis (17/3/2016).Dokumentasi Pusat Komunikasi Publik Kementerian PUPR Presiden Indonesia Joko Widodo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Kamis (17/3/2016).
Adapun proyek-proyek yang dihentikan meliputi:

Jalan Tol

1. Jalan Tol Trans-Sumatera
2. Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
3. Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung
4. Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder
5. Jalan Tol Cibitung-Cilincing
6. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
7. Jalan Tol Cinere-Serpong
8. Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuhan
9. Jalan Tol Depok-Antasari
10. Enam Ruas Tol Dalam Kota DKI Jakarta

11. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
12. Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated
13. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan
14. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi
15. Jalan Tol Manado-Bitung
16. Jalan Tol Pandaan-Malang
17. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
18. Jalan Tol Batang-Semarang
19. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
20. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

21. Jalan Tol Bogor Ring Road
22. Jalan Tol Kunciran-Serpong
23. Jalan Tol Ngawi-Kertosono
24. Jalan Tol Pejagan-Pemalang
25. Jalan Tol Pemalang-Batang
26. Jalan Tol Solo-Ngawi
27. Jalan Tol Serpong-Balaraja
28. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
29. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
30. Jalan Tol Cinere-Jagorawi

31. Jalan Tol Gempol-Pasuruan
32. Jalan Tol Serang-Panimbang

Kereta

1. LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi
2. LRT Palembang
3. LRT Velodrome-Kelapa Gading
4. Double Double Track Manggarai-Jatinegara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com