Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Proyek Infrastruktur Layang yang Dihentikan Sementara

Kompas.com - 22/02/2018, 17:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menghentikan sementara pekerjaan proyek infrastruktur dengan rancangan struktur layang.

Surat keputusan pun telah dilayangkan kepada masing-masing kontraktor dan end user proyek tersebut, Rabu (21/2/2018) kemarin.

Baca juga : Waskita Akui Lalai dalam Kecelakaan Kerja Infrastruktur

Di dalam surat yang diberikan, setidaknya ada delapan kriteria proyek yang pekerjaannya harus dihentikan sementara.

Pertama, proyek tersebut menggunakan balok atau gelagar-I beton langsing.

"Kriteria itu misalnya memiliki balok yang sifatnya ramping atau langsing itu seperti tinggi 2,3 meter, lebar 70 sentimeter. Itu kategori langsing," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Baca juga : Waskita Catat Rekor Tujuh Kecelakaan Kerja dalam Tujuh Bulan

Selanjutnya, proyek tersebut menggunakan sistem hanging scaffolding  atau perancah gantung seperti pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Kondisi pasca ambruknya crane proyek Double Double Track (DDT) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Minggu (04/02/2018). Alat berat yang ambruk tersebut menewaskan empat pekerja yang masih berada di lokasi kecelakaan.MAULANA MAHARDHIKA Kondisi pasca ambruknya crane proyek Double Double Track (DDT) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Minggu (04/02/2018). Alat berat yang ambruk tersebut menewaskan empat pekerja yang masih berada di lokasi kecelakaan.
Ketiga, menggunakan sistem balance cantilever precast/in site (beton pra-cetak untuk struktur layang).

"Keempat menggunakan sistem beam launcher/frame (peluncur balok beton). Kemudian mempunyai massa tonase yang besar," kata dia.

Baca juga : Drama di Jalan Pattimura

Bila dilihat dari sejumlah kasus, Syarif mengatakan, girder yang jatuh memiliki ukuran 98 meter kubik.

Bila dikali 2,4 ton maka jumlahnya lebih dari 200 ton. Padahal massa tonase yang dibolehkan tidak boleh melampaui 150 ton.

"Kemudian rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari lima," tambah Syarif.

Baca juga : Kejar Tayang, Nyawa Melayang

Dua kriteria terakhir yaitu mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari empat dan menggunakan sistem kabel.

Penghentian sementara ini, kata Syarif, diperkirakan memakan waktu hingga dua minggu sampai seluruh proyek dievaluasi oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang ditunjuk Kementerian PUPR sebagai konsultan independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau