Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Pemkab Kendal Revisi Perjanjian dengan Waskita Karya

Kompas.com - 22/02/2018, 16:32 WIB
Slamet Priyatin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD Kendal Jawa Tengah, melakukan dengar pendapat dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, di gedung DPRD Kendal, Kamis (22/2/2018).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal Nasri meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan Waskita Karya merevisi perjanjian penggunaan jalan yang dilalui angkutan pembawa material jalan tol Batang-Semarang.

Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?

Pasalnya, perjanjian yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2017 tersebut, memberatkan Pemkab Kendal, namun menguntungkan Waskita Karya.

“Masak, jalan yang dilewati oleh angkutan pembawa material jalan tol sangat panjang, kok yang diperbaiki cuma beberapa ratus meter,” keluhNasri.

Nasri menambahkan, angkutan pembawa material jalan tol adalah penyebab utama rusaknya jalan di Kabupaten Kendal. Namun Waskita Karya hanya memperbaiki sebagian saja.

“Kalau sudah begini, rakyat yang dirugikan,” ujarnya.

Jalan Kyai Asyari Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, rusak parah Kompas.com /Slamet Priyatin Jalan Kyai Asyari Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, rusak parah
Anggota DPRD Kendal dari Fraksi PAN ini kemudian meminta Waskita Karya dan Dinas PUPR, segera melakukan ukur ulang jalan-jalan yang dilewati oleh angkutan pengangkut material jalan tol.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sugiono menjelaskan, dalam perjanjian antara Pemkab Kendal dan Waskita Karya terdapat 25 ruas jalan yang kerusakannya akan diperbaiki. Sebanyak 11 ruas jalan di antaranya, berada di seksi III dan 14 ruas lainnya di seksi IV.

“Nah, perjanjian ini harus direvisi karena Waskita Karya hanya memperbaiki sebagian saja. Sementara jalan rusak karena angkutan pembawa material tol cukup panjang,” sebut Sugiono.

Dia menambahkan, dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa Waskita Karya yang akan melakukan perawatan, dan memperbaiki jalan yang dilewati angkutan pembawa material.

“Memperbaikinya harus sebelum pembangunan jalan tol selesai,“ tegasnya.

Sugiono mengungkapkan dari 25 ruas jalan yang masuk dalam perjanjian penggunaan jalan, 5 ruas di antaranya sudah diperbaiki oleh Pemkab Kendal. Hal ini karena kerusakannya tidak terlalu parah.

Terkait dengan hal itu, perwakilan Waskita Karya menyetujui revisi perjanjian perawatan dan perbaikan jalan.

Namun demikian, Jihan yang mewakili Seksi I Proyek Jalan Tol Batang-Semarang mengatakan keputusan sepenuhnya di tangan pimpinan.

“Keputusan ada di pimpinan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com