Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendal Minta Pusat Hibahkan Aset Pelabuhan Niaga

Kompas.com - 23/01/2018, 22:00 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, meminta kepada pemerintah pusat supaya menghibahkan asetnya yang ada di pelabuhan Kendal.

Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Suharjo, mengatakan aset milik pemerintah pusat di pelabuhan Kendal yang meliputi pelabuhan laut, nilainya sekitar Rp 97 miliar dan daràt Rp 234 miliar.

“Yang kami minta untuk dihibahkan adalah aset laut," kata Suharjo, di Kendal, Selasa (23/1/2018).

Menurut Suharjo, pengelolaan pelabuhan Kendal, dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat, dan Pelindo III. Pembagian hasilnya, berdasarkan aset yang dimiliki di pelabuhan Kendal tersebut.

“Kalau aset milik pemerintah pusat dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Kendal, kan aset milik Kendal bertambah,” ujar Suharjo.

Suharjo menjelaskan, pembangunan pelabuhan Kendal hingga kini sudah menghabiskan dana Rp 537.817.610.000.

Dana tersebut berasa; dari APBD Kendal Rp 165.831.287.000, APBD Provinsi Rp 40.134.911.000, APBN Darat Rp 234.040.377.000, dan APBN Laut Rp 97.811.035.000.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal M Toha, berharap pertengahan tahun 2018 pelabuhan niaga Kendal sudah bisa dioperasikan.

Menurutnya, kedalaman pelabuhan niaga Kendal, saat ini baru 3 meter. Untuk itu masih perlu dikeruk hingga kedalaman minimal 5 meter. Sehingga kapal bisa bersandar.

“Kalau pelabuhan penumpangnya sudah beroperasi,“ kata Toha.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau