Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Moratorium, Pemerintah Klaim Beberapa Kontraktor Sudah Diperiksa

Kompas.com - 22/02/2018, 20:10 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian sementara proyek konstruksi dengan struktur layang sudah dilakukan secara resmi sejak Rabu (21/2/2018) kemarin.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah melayangkan surat edaran penghentian sementara ke masing-masing kontraktor dan end user.

Sejak diberlakukan, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin, sudah ada beberapa kontraktor yang berkonsultasi untuk dievaluasi sistem kerja mereka.

Baca juga : Waskita Akui Lalai dalam Kecelakaan Kerja Infrastruktur

"Kemarin baru satu yang sudah di-approve dan sudah jalan. Yang di Papua Jembatan Holtekamp," kata Syarif saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Syarif mengatakan, proses penghentian sementara ini diperkirakan bakal memakan waktu paling tidak sampai dua pekan. Sampai seluruh proyek yang rampung dievaluasi oleh tim independen yang berasal dari Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).

"Kami tidak menginginkan ada yang terlambat, sehingga target kita paling tidak hari Senin itu sudah ada lagi yang kedua yang diapprove yang sudah bisa melanjutkan," kata dia.

Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?

Syarif menambahkan, proses evaluasi juga akan dibuka saat akhir pekan, bila memang ada kontraktor yang ingin menyerahkan dokumen rencana kerja mereka masing-masing.

Hal ini untuk mempercepat proses evaluasi yang dilakukan agar proyek yang berhenti sementara dapat dilanjutkan kembali.

"Ini hanya masalah keaktifan menyampaikan dokumen-dokumen ke komite sehingga bisa lebih cepat jadi jangan minta kita cepat tapi bagaimana mereka juga segera menyiapkan itu," tuntas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau