Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah melayangkan surat edaran penghentian sementara ke masing-masing kontraktor dan end user.
Sejak diberlakukan, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin, sudah ada beberapa kontraktor yang berkonsultasi untuk dievaluasi sistem kerja mereka.
"Kemarin baru satu yang sudah di-approve dan sudah jalan. Yang di Papua Jembatan Holtekamp," kata Syarif saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Syarif mengatakan, proses penghentian sementara ini diperkirakan bakal memakan waktu paling tidak sampai dua pekan. Sampai seluruh proyek yang rampung dievaluasi oleh tim independen yang berasal dari Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).
"Kami tidak menginginkan ada yang terlambat, sehingga target kita paling tidak hari Senin itu sudah ada lagi yang kedua yang diapprove yang sudah bisa melanjutkan," kata dia.
Syarif menambahkan, proses evaluasi juga akan dibuka saat akhir pekan, bila memang ada kontraktor yang ingin menyerahkan dokumen rencana kerja mereka masing-masing.
Hal ini untuk mempercepat proses evaluasi yang dilakukan agar proyek yang berhenti sementara dapat dilanjutkan kembali.
"Ini hanya masalah keaktifan menyampaikan dokumen-dokumen ke komite sehingga bisa lebih cepat jadi jangan minta kita cepat tapi bagaimana mereka juga segera menyiapkan itu," tuntas Syarif.
https://properti.kompas.com/read/2018/02/22/201016221/pasca-moratorium-pemerintah-klaim-beberapa-kontraktor-sudah-diperiksa