Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Dievaluasi Masih Ada Kecelakaan, Pemerintah Jatuhkan Sanksi

Namun demikian, tidak semua proyek dengan struktur layang dihentikan sementara. Hanya proyek yang memenuhi delapan kriteria yang ditentukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)-lah yang dihentikan.

Kedelapan kriteria itu yakni penggunaan gelagar ramping, sistem perancah gantung atau hanging scaffolding, sistem beton pracetak layang atau balance cantilever precast/in site, serta sistem peluncur balok beton atau launcher beam/frame.

Selain itu, proyek yang dihentikan sementara juga lantaran mempunyai massa atau tonase besar, memiliki rasio kapasitas angkat beban terhadap beban kurang dari lima.

"Seluruh proyek strategis tetap jalan kecuali elevated. Itu pun tidak sampai dua minggu kami perkirakan sudah selesai. Kami punya program strategis yang harus selesai yakni Asian Games dan jalur Ramadhan agar menjadi perhatian," kata Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Ia pun berharap, pascaevaluasi yang dilakukan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang ditunjuk pemerintah sebagai konsultan independen, tidak ada lagi insiden kecelakaan kerja yang terjadi kembali.

Namun demikian, Syarif memastikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bila kasus serupa kembali terjadi.

Untuk diketahui, ada 14 kasus kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, tujuh dial antaranya terjadi pada proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Meski dari sejumlah kasus, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada Waskita. Namun, upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan pelat merah itu belum berjalan maksimal.

Akibat ambruknya salah satu bekisting pierhead pada proyek tersebut, Selasa (20/2/2018) dini hari, tujuh orang mengalami luka-luka.

"Pasti ya lebih dari teguran," kata Basuki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/22/224215321/sudah-dievaluasi-masih-ada-kecelakaan-pemerintah-jatuhkan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke