Untuk itu, sebenarnya Perpres Nomor 38 tahun 2015, dan kemudian diikuti dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Perka 19/2015, telah memberikan kejelasan hukum pola kemitraan ini sebagai salah satu langkah strategis pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam skema ini disediakan dana talangan sebagai garansi atas gagal bayar, berbagai risiko politik maupun risiko komersial dan risiko credit-risk negara.
Namun, sangat disayangkan, kecuali IPP PLN di Batang Jawa Tengah dan jalan tol melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), belum ada satu pun KPBU besar yang selesai tender.
Infrastruktur listrik, yang seharusnya cepat karena pengalaman PLN, saat ini juga sangat tersendat, terutama lambatnya negosiasi Power Purchase Agreement.
Bahkan dari sekian banyak tender investasi yang sedang berlangsung, semua terhenti di tahap pra-kualifikasi, seperti Air Bersih Lampung, Kereta Api Cepat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Air Bersih Umbulan, dan Kalibaru Port di Tanjung Priok.
Daftar terhentinya proyek-proyek KPBU terus bertambah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah meyakini bahwa ekonomi Indonesia akan bertumbuh di atas 6 persen, bahkan sampai 8 persen, apabila Indonesia dapat membangun infrastrukturnya.
Begitu pentingnya persoalan infrastruktur ini sehingga kebuntuannya menjadi masalah bersama. Investor swasta dalam negeri dan internasional sudah sangat siap masuk ke sektor ini, namun kerja sama yang saling berbagi risiko antara sektor publik dan swasta harus dibangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.