“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum,” bunyi Pasal 21 ayat 1, 2, dan 3.
Terkait hal satu hamparan, PP ini juga mengatur tentang pembangunan hunian berimbang di dalam wilayah tidak satu hamparan.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian beerimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas Pasal 21 ayat 5.
Adanya PP ini semakin menegaskan kewajiban pengembang untuk membangun hunian berimbang setelah sebelumnya ada di Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.