Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Kaji Ulang PP 14/2016

Kompas.com - 17/06/2016, 21:20 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum,” bunyi Pasal 21 ayat 1, 2, dan 3.

Terkait hal satu hamparan, PP ini juga mengatur tentang pembangunan hunian berimbang di dalam wilayah tidak satu hamparan.

Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian beerimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.

“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas Pasal 21 ayat 5.

Adanya PP ini semakin menegaskan kewajiban pengembang untuk membangun hunian berimbang setelah sebelumnya ada di Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau