JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep syariah yang diakomodasi dalam pengembangan apartemen atau perumahan membuat produk tersebut secara langsung menyandang status halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Iya kalau ada label syariah sudah pasti dia produk halal karena kan nggak ada riba sama sekali," sebut Ahli Perbankan Syariah yang juga Anggota DSN-MUI Gunawan Yasni, kepada Kompas.com, Minggu (12/6/2016).
Gunawan lantas memberikan perbedaan antara sistem pembayaran syariah dengan konvensional.
Menurut dia, selama ini orang suka menyamakan margin dalam perbankan syariah dengan bunga pada perbankan konvensional.
Padahal itu merupakan dua hal yang berbeda dan margin dinilai lebih menguntungkan bagi konsumen.
"Bunga di bank konvensional kan bisa naik turun, sedangkan margin ini enggak dan malah memberikan kepastian besaran cicilan secara rutin. Itu jelas dan kapan barang itu selesai juga jelas," tambah dia.
Oleh karena itu, Gunawan menilai bahwa konsep perbankan nasional lebih berisiko dalam hal membuat pembayaran cicilan dan lebih mahal.
Kendati begitu, Gunawan tak serta merta menyebut pembayaran berbasis syariah minim risiko dan hanya memitigasi risiko yang akan muncul lebih jelas di masa depan.
"Kalau dibilang minim risiko sih nggak. Tetapi risikonya lebih terantisipasi karena besar kecilnya risiko kan cuma hitungan di depan. Lagipula nggak pernah akan tahu risiko apa yang akan terjadi dan syariah membuat risiko bisa diantisipasi dari depan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.