Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Mencakup 4 Pasal

Kompas.com - 12/04/2016, 23:40 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai uji materi atau judicial review terhadap Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang hendak dilakukan oleh The House Urban Development (HUD) tak akan mengurangi regulasi tentang hunian berimbang.

"Tidak akan ada regulasi yang dikurangi, tapi akan disempurnakan," ucap Direktur Direktur Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Presiden HUD, Zulfi Syarif Koto mengatakan akan melakukan uji materi pada beberapa pasal dalam UU tersebut, yakni pasal 34, 35, 36, dan 37.

Zulfi menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan kebijakan lain yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2012 yang diperbarui menjadi Permen Nomor 7 tahun 2013

Pasal 34 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 misalnya berisi badan usaha atau hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang. Itu yang kemudian membuat para pengembang keberatan karena merasa terbebani.

Di sisi lain, pasal 13 ayat 4 Permen Nomor 7 tahun 2013 menyatakan bahwa para pengembang atau badan usaha tersebut diperbolehkan membentuk konsorsium untuk mewujudkan konsep hunian berimbang.

Konsep hunian berimbang seperti diatur dalam Permen yang ada adalah pengembangan rumah tapak dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

"Apa yang ada di Permen dan Undang Undang itu bertentangan dan hunian berimbang ini konsep yang salah karena saya terlibat juga dalam pembuatan Undang-Undangnya," cetus Zulfi.

Istilah kewajiban bagi pengembang untuk membangun hunian berimbang juga turut dipermasalahkan oleh Zulfi.

Menurutnya itu merupakan bentuk pengalihan atas ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau