Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti (II)

Kompas.com - 21/12/2015, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi memudahkan pelaksanaan program pemerintah. Dalam Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, setidaknya ada delapan regulasi yang sudah diterbitkan tahun ini.

Beberapa regulasi di antaranya mengatur mengenai perizinan membangun perumahan hingga skema pembiayaan perumahan. 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya dan bagian kedua dari tiga tulisan. (Baca: Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti)

3. Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/BPNP/18 Februari 2011 menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015

Regulasi ini berisi tentang rasio loan to value (LTV) untuk pemberian kredit dalam pembiayaan properti dan uang muka.

Dengan aturan ini, kredit pemilikan rumah (KPR) bisa lebih besar sementara uang muka lebih kecil meski agunannya sama.

"Misalnya beli rumah Rp 100 juta, dia (konsumen) cukup membayar uang muka 1 persen, KPR bisa Rp 99 juta," jelas Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Poltak Sibuea, Senin (15/12/2015).

Peraturan ini diharapkan bisa memberi kelonggaran kepada masyarakat terutama massyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar tidak terlalu berat dalam mengeluarkan biaya uang muka rumah. 

Namun, menurut Poltak, tidak semua bank memberlakukan peraturan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak Juni 2015.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 42/PRT/M/2015

Peraturan ini berisi tentang bantuan uang muka bagi MBR untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau kepemilikan rumah bersubsidi.

Lebih lanjut, peraturan ini juga merupakan pedoman bagi MBR yang mengajukan KPR bisa mendapatkan bantuan uang muka sejumlah Rp 4 juta. Saat ini, dana bantuan tersebut dalam proses pencairan.

Peraturan ini sedianya berlaku sampai 2016, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melandasi pencairan uang muka berbeda.

Tahun ini, dana uang muka masuk dalam anggaran Belanja Barang, sementara tahun depan masuk ke subsidi.

"Jadi, nanti harus ada lagi penyesuaian peraturan (Menteri PUPR) baru, supaya disesuaikan dengan PMK," tutur Poltak.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau