5. Perpres Nomor 112 Tahun 2015
Regulasi ini mengatur tentang penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pusat pengelolaan pembiayaan perumahan bagi Kementerian PUPR untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah 2015.
Karena masyarakat hanya dikenakan bunga 5 persen sedangkan bunga pasar 13 persen, maka terdapat selisih bunga. Payung hukum ini menggunakan pendapatan BLU untuk memberi subsidi kompensasi dana selisih angsuran.
Sistemnya, kata Poltak, seperti reimburse. Bank mendapatkan pengajuan dan menyetujui KPR akad kredit dengan MBR terlebih dahulu. Kemudian, nilai selisih bunganya dibayar pemerintah.
Peraturan ini mulai diterapkan pada Oktober 2015 hanya berlaku selama tahun ini, sementara untuk 2016 menggunakan dana subsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.