JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi memudahkan pelaksanaan program pemerintah. Dalam Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, setidaknya ada delapan regulasi yang sudah diterbitkan tahun ini.
Beberapa regulasi di antaranya mengatur mengenai perizinan membangun perumahan hingga skema pembiayaan perumahan.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya dan bagian kedua dari tiga tulisan. (Baca: Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti)
3. Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/BPNP/18 Februari 2011 menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015
Regulasi ini berisi tentang rasio loan to value (LTV) untuk pemberian kredit dalam pembiayaan properti dan uang muka.
Dengan aturan ini, kredit pemilikan rumah (KPR) bisa lebih besar sementara uang muka lebih kecil meski agunannya sama.
"Misalnya beli rumah Rp 100 juta, dia (konsumen) cukup membayar uang muka 1 persen, KPR bisa Rp 99 juta," jelas Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Poltak Sibuea, Senin (15/12/2015).
Peraturan ini diharapkan bisa memberi kelonggaran kepada masyarakat terutama massyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar tidak terlalu berat dalam mengeluarkan biaya uang muka rumah.
Namun, menurut Poltak, tidak semua bank memberlakukan peraturan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak Juni 2015.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 42/PRT/M/2015
Peraturan ini berisi tentang bantuan uang muka bagi MBR untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau kepemilikan rumah bersubsidi.
Lebih lanjut, peraturan ini juga merupakan pedoman bagi MBR yang mengajukan KPR bisa mendapatkan bantuan uang muka sejumlah Rp 4 juta. Saat ini, dana bantuan tersebut dalam proses pencairan.
Peraturan ini sedianya berlaku sampai 2016, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melandasi pencairan uang muka berbeda.
Tahun ini, dana uang muka masuk dalam anggaran Belanja Barang, sementara tahun depan masuk ke subsidi.
"Jadi, nanti harus ada lagi penyesuaian peraturan (Menteri PUPR) baru, supaya disesuaikan dengan PMK," tutur Poltak.
5. Perpres Nomor 112 Tahun 2015
Regulasi ini mengatur tentang penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pusat pengelolaan pembiayaan perumahan bagi Kementerian PUPR untuk mendukung program pembangunan sejuta rumah 2015.
Karena masyarakat hanya dikenakan bunga 5 persen sedangkan bunga pasar 13 persen, maka terdapat selisih bunga. Payung hukum ini menggunakan pendapatan BLU untuk memberi subsidi kompensasi dana selisih angsuran.
Sistemnya, kata Poltak, seperti reimburse. Bank mendapatkan pengajuan dan menyetujui KPR akad kredit dengan MBR terlebih dahulu. Kemudian, nilai selisih bunganya dibayar pemerintah.
Peraturan ini mulai diterapkan pada Oktober 2015 hanya berlaku selama tahun ini, sementara untuk 2016 menggunakan dana subsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.