JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 Mei 2016.
PP tersebut di antaranya meliputi penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan sarana prasarana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, konsolidasi tanah, dan sanksi administrasi.
Diresmikannya PP ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Selian itu juga hak dan kewajiban penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan,” bunyi Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP ini.
Keberadaan PP ini juga mengatur tentang hunian berimbang yang saat ini tengah menjadi sorotan Housing Urban Development Insititute (HUD Institute).
Baca: Insentif Bagi Pengembang yang Bangun Hunian Berimbang
Konsep hunian berimbang yang dimaksud pemerintah adalah dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum,” bunyi Pasal 21 ayat 1, 2, dan 3.
Terkait hal satu hamparan, PP ini juga mengatur tentang pembangunan hunian berimbang di dalam wilayah tidak satu hamparan.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian beerimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
“Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas Pasal 21 ayat 5.
Adanya PP ini semakin menegaskan kewajiban pengembang untuk membangun hunian berimbang setelah sebelumnya ada di Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca: LSM Siap Ajukan Uji Materi UU Perumahan
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 Mei 2016, sesuai pengundangan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.