JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakjelasan konsep hunian membuat The House Urban Development (HUD) Institute berencana melakukan judicial review atau uji materi Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kita pastikan akan judicial review ke Mahkamah Konstitusi secepatnya dan kami yakin akan menang di sana," tegas Presiden HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Meski begitu, Zulfi mengaku tidak akan melakukan judicial review terhadap keseluruhan pasal dalam Undang Undang tersebut, melainkan hanya terhadap pasal 34, 35, 36, dan 37.
Pasalnya, Zulfi menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan kebijakan lain yang tercantum dalam Peraturan menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2012 yang diperbarui menjadi Permen Nomor 7 tahun 2013
Pasal 34 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 misalnya berisi badan usaha atau hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang. Itu yang kemudian membuat keberatan para pengembang karena merasa terbebani.
Di sisi lain, pasal 13 ayat 4 Permen Nomor 7 tahun 2013 menyatakan bahwa para pengembang atau badan usaha tersebut diperbolehkan membentuk konsorsium untuk mewujudkan konsep hunian berimbang.
Konsep hunian berimbang seperti diatur dalam Permen yang ada, rumah tapak memiliki perbandingan 1:2:3.
Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
"Apa yang ada di Permen dan Undang Undang itu bertentangan dan hunian berimbang ini konsep yang salah karena saya terlibat juga dalam pembuatan Undang Undangnya," cetus Zulfi.
Kewajiban pemenuhan hunian berimbang kepada pengembang dianggap Zulfi sebagai bentuk pengalihan atas ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Padahal sejatinya itu merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, bukan sektor swasta atau pengembang.
"Kami tahu pemerintah belum sanggup memenuhi itu tapi ya mestinya para pengembang itu dirangkul untuk ikut berperan serta dalam memenuhi konsep hunian berimbang, bukannya malah mewajibkan dan memberikan sanksi apabila tidak dikerjakan," tambah Zulfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.