Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Holding" BUMN Perumahan Diarahkan Jadi Penyedia Perumahan

Kompas.com - 16/04/2016, 20:27 WIB
M Latief

Penulis

Sumber ANTARA

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan induk (holding) BUMN perumahan perlu diarahkan menjadi penyedia perumahan nasional (national housing provider) dalam rangka menyediakan rumah layak bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Revitalisasi BUMN di bidang perumahan sudah dituangkan dalam RPJM 2015 - 2019 dan menjadikannya sebagai National Housing Provider tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo, Kamis (14/4/2016). Melalui Kementerian BUMN, menurut Nugroho, pemerintah telah mewacanakan dibentuknya perusahaan induk BUMN bidang perumahan yang di dalamnya akan diisi oleh BUMN dengan fungsi-fungsi sebagai holding, perencana, dan pelaksana konstruksi atau pengembang.

"Penyediaan rumah bagi MBR kan harus memenuhi rumah layak huni sesuai amanat UU No 11 tahun 2011, ditambah dengan subsidi yang disediakan oleh pemerintah seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi selisih bunga, dan subsidi uang muka," ujar Nugroho.

Nugroho menambahkan, fasilitas tersebut baru diberikan kepada pekerja di sektor formal. Adapun untuk pekerja nonformal sedang dikembangkan konsep subsidi berdasarkan tabungan atau saving subsidiary housing finance.

"Untuk saving subsidiary housing finance initargetnya terlaksana tahun depan," ujarnya.

Terkait wacana holding tersebut pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2015 tentang Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas). Di dalamnya pemerintah memerintahkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengadaan rumah bagi MBR. 

"Kehadiran holding ini nantinya bisa juga sebagai off taker,  yakni sebagai pembeli rumah yang dibangun oleh pengembang, baik itu BUMN atau swasta sepanjang memenuhi kriteria kualitas rumah layak huni dan lokasinya dekat dengan tempat kerja," ujar Nugroho. 

Dia menambahkan, holding BUMN itu nantinya juga diperkenankan menyediakan cadangan tanah (land banking) khusus perumahan MBR. Menurut Nugroho, kewenangan tersebut sudah disediakan payung hukumnya melalui PP.

Sebelumnya, pengamat ekonomi INDEF, Enny Srihartati, mendesak pemerintah untuk segera memperkuat institusi di bidang perumahan, terutama jika ingin segera mewujudkan Program Sejuta Rumah.

"Kalau melihat kondisi sekarang justru yang banyak tumbuh rumah mewah dengan harga di atas Rp1 miliar, sedangkan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) volume sangat jarang di pasar," kata Enny.

Enny mengingatkan hampir 60 persen pembelian rumah saat ini bukan untuk ditempati, namun untuk dijual kembali (sebagai investasi) sehingga tidak mengherankan harga rumah di Indonesia bisa naik demikian cepat.

"Hitungannya bukan lagi tahun tetapi hari. Rumah di Jabodetabek misalnya saat diluncurkan Rp1 juta per meter persegi, namun dalam waktu satu minggu bisa naik menjadi Rp5-6 juta per meter persegi," ujar Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau