JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah The House Urban Development (HUD) yang akan menempuh uji materi atau judicial review terhadap Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditanggapi santai oleh pemerintah.
"Kami santai, silakan saja sepanjang niatnya untuk memenuhi dan memudahkan penyediaan dan pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Direktur Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanudin, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).
Uji materi dilakukan HUD karena ketidakjelasan regulasi tentang hunian berimbang yang diwajibkan kepada pengembang.
Selain UU tersebut, acuan lainnya tentang hunian berimbang juga tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 7 tahun 2013.
Syarif mengakui UU nomor 1 tahun 2011 dan Permen nomor 7 tahun 2013 membuat stakeholder atau pengembang merasa terbebani dengan kewajiban membangun hunian berimbang.
Kecendurangannya, saat ini stakeholder tidak puas terhadap UU nomor 1 tahun 2011 dan lebih parah lagi Permen nomor 7 tahun 2013 justru lebih memberikan ketikdanyamanan bagi pengembang akibat adanya penetapan sanksi.
"Jadi ini terkesan konfrontasi bukannya mengajak, padahal pemerintah tidak ingin jadi lawan tapi mitra," jelasnya.
Konsep hunian berimbang seperti diatur dalam Permen, rumah tapak memiliki perbandingan 1:2:3.
Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
Hunian berimbang dinilai bisa menjadi solusi pemenuhan program sejuta rumah dan oleh karena itu pemerintah sangat mendorong agar hunian berimbang bisa terus berjalan.
"Kita selalu melihat bahwa penjualan rumah menengah atas cenderung lebih banyak padahal nggak butuh-butuh amat mereka, sedangkan untuk menengah ke bawah justru nggak ada yang bangun," keluh Syarif.
Syarif lantas berharap para pengembang tidak hanya fokus pada keuntungan atau profit semata, melainkan juga memberikan subsidi untuk kelas menengah ke bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.