MEDAN, KOMPAS.com - Mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan gelar rapat koordinasi virtual dengan BPK2L Semarang.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi.
Mereka membahas berbagai langkah dan masukan agar BPK2L Kesawan segera terwujud.
Ketua BPK2L Semarang yang juga Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dasar pembentukan BPK2L diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya Pasal 47.
Baca juga: Kadis PKPPR Bantah Tudingan Lapak Pedagang Kesawan Berdiri di Atas Drainase
Pemerintah kota dapat membuat peraturan wali kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.
"Perwal akan mengatur ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Juga diatur terkait organisasi, tata kerja dan pembiayaan," kata Hevearita dikutip dari rilis Pemkot Medan, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).
Kedudukan BPK2L memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan.
Selain itu, memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. Juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan, capacity building dan sosialisasi.
Pemilihan keanggotaan badan pengelola, pemerintah kota harus melibatkan unsur masyarakat khususnya pemilik gedung di kawasan kota lama, praktisi, swasta, OPD, dewan dan akademisi.
Baca juga: Jejak Sejarah Tiga Bangunan Tua yang Disinggahi Sandiaga Uno di Kesawan City Walk
Harus ada keanggotaan dewan penasehat yang terdiri dari wali kota, Forkopimda, praktisi dan OPD.
"Kriteria keanggotaan dalam BPK2L harus paham dan memiliki sense of belonging terhadap kawasan cagar budaya, bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama," kata Hevearita.
Pembentukan BPK2L juga harus menyiapkan implementasi fisik di antaranya melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kota lama Kesawan dan surat keputusan penetapan kota lama Kesawan sebagai peringkat lokal.
"Penyusunan master plan, pembuatan detail engineering design (DED), amdal dan amdal lalin juga termasuk dalam implementasi fisik," ujarnya.
Pada akhir paparannya, Hevearita mengungkapkan tantangan dalam pembentukan BPK2L yaitu mencari SDM yang handal dalam kepengurusan.