Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Cikembar Sukabumi Bakal Kebanjiran Industri

Kompas.com - 09/10/2020, 10:16 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan yang diprediksi akan mengalami perkembangan pesat adalah Cikembar di Sukabumi.

Cikembar menjadi pilihan investor industri karena Bogor tak memiliki persediaan lahan lagi untuk pengembangan kawasan industri.

Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan hal itu, Rabu (7/10/2020).

Ferry mengatakan, kawasan Cikembar di Sukami telah memiliki lahan untuk industri seluas 223 hektar.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Selengkapnya bisa Anda baca di sini Siap-siap, Cikembar Sukabumi Bakal Kebanjiran Industri

DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dalam UU tersebut, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, bank tanah berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

Dengan demikian, kata Sofyan, negara dapat memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis.

Lantas, dari mana Pemerintah memperoleh tanah tersebut?

Temukan jawabannya melalui tautan ini UU Cipta Kerja Memungkinkan Negara Menyediakan Rumah Rakyat Gratis

Pasal 122 tentang Pengadaan Tanah sama sekali tidak membenarkan Pemerintah merampas tanah rakyat.

Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Undang-undang (UU) Cipta Kerja Teuku Taufiqulhadi menegaskan hal itu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

"Karena, tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang membenarkan Pemerintah merampas tanah- tanah rakyat," tegas Teuku.

Menurut Teuku, ketentuan tersebut sama sekali tak mengubah makna dan cara penguasaan Pemerintah dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Teuku menjelaskan beberapa cara Pemerintah bagaimana dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Seperti apa cara tersebut?

Anda bisa akses melalui tautan ini Jubir Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Pasal UU Cipta Kerja Rampas Tanah Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau