Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Tim Reaksi Cepat Atasi Rumah Terdampak Bencana Alam

Kompas.com - 01/09/2020, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan akan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).

Pembentukan TRC dilakukan untuk mengantisipasi dampak bencana alam yang sering terjadi saat ini.

TRC diharapkan dapat membantu masyarakat guna memperbaiki hunian yang rusak.

"Kami akan membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Bidang Perumahan di Indonesia guna mempercepat penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam," ujar Koordinator Kebencanaan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Arbai dalam siaran tertulis, Senin (31/8/2020).

Menurut Arbai, bantuan di bidang perumahan pasca bencana alam sangat dibutuhkan masyarakat.

Oleh karena itu, proses penyaluran bantuan harus dilakukan secepat mungkin agar masyarakat bisa segera mendapatkan hunian yang layak.

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan bidang perumahan ke lokasi bencana alam, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait data rumah yang rusak, baik rusak ringan dan rusak berat.

Baca juga: Genjot Program Sejuta Rumah, 19 Balai Perumahan Dibentuk

Selain itu, dengan adanya pembentukkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di 19 Provinsi diharapkan juga bisa mendukung koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam membantu distribusi pengiriman bantuan kepada masyarakat.

Penanggulangan Bencana Alam Bidang Perumahan dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 1176 tahun 2019 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR.

Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut yakni, proses penanggulangan bencana alam mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi.

"Fungsi mitigasi bencana alam bidang perumahan sangat diperlukan dan kami juga telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis mengenai penanganan bencana alam bidang perumahan dan akan segera disosialisasikan kepada Pemda," lanjut Arbai.

Sementara itu, Sub Koordinator Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Deny Kris Ananda menjelaskan, pihaknya juga sudah membuat aplikasi Sistem Informasi Rumah Terdampak Bencana (Sirumba).

Dengan demikian, data mengenai kondisi rumah yang terdampak bencana alam benar-benar dapat terpantau dan dapat segera disalurkan bantuan dari Kementerian PUPR.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Pemda untuk membangun tempat evakuasi dan hunian di kawasan rawan bencana di Indonesia," tutur Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau