Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Jabodetabek-Punjur Perlu Badan Koordinasi yang Kuat

Kompas.com - 08/05/2020, 11:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menilai, perlu ada badan koordinasi khusus yang menaungi pembentukan area perkotaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Perubahan rencana tata ruang, implikasi yang paling mendasar adalah penguatan kelembagaanya. Jadi bagaimana fungsi kelembagaannya mengatur pembangunan," ujar Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur pada 13 April 2020.

Baca juga: Soal Bongkar Vila Puncak, Kementerian ATR/BPN Tunggu Audit Tata Ruang

Melalui Perpres tersebut, beberapa daerah tersebut menjadi Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan Sekitarnya. Selain itu, wilayah-wilayah itu nantinya membentuk sebuah Kawasan Metropolitan.

Guna melakukan koordinasi, dalam Perpres tersebut tercantum, dalam rangka melakukan koordinasikan pengelolaan kawasan, maka dibentuk suatu kemebagaan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Lembaga tersebut nantinya dipimpin oleh menteri yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan.

Kemudian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, menteri Keuangan, serta para gubernur di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Namun badan koordinasi yang menangani pembentukan kawasan perkotaan di Jabodetabek-Punjur ini, menurut Yayat, haruslah memiliki koordinasi dan pengendalian yang kuat.

Ini karena, seluruh area tersebut berada di dalam wilayah tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan kondisi yang berbeda.

Di sisi lain daerah-daerah tersebut juga didorong untuk tumbuh dengan fasilitas jaringan pelayanan yang semakin baik.

Bahkan anggaran di satu provinsi belum tentu bisa mengendalikan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

"Tetapi yang jadi catatan adalah bagaimana cara pengendaliannya itu di tiap-tiap daerah, kalau daerah juga sendiri tertatih-tatih dalam konteks pembiayaan pembangunanya," kata dia.

Tak hanya itu, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota dan disebut sebagai wilayah perkotaan inti diharapkan dapat mengurangi beban dan membagi fungsinya dengan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Kemudian pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan yang menyebar ke wilayah sekitar.

Dalam Perpres tercantum pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com