Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAP: Perencanaan Tata Ruang Saat Ini Lebih Ketat

Kompas.com - 26/10/2018, 10:25 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mencuatnya kasus perizinan proyek Meikarta dan dihentikannya proyek reklamasi Teluk Jakarta, membuktikan bahwa sudah mulai ada perbaikan dalam hal sistem perencanaan tata ruang Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan, banyak praktek perizinan di lapangan yang sering kali melanggar norma-norma yang telah dibuat, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sebenarnya, bukan kali ini saja praktik tersebut terjadi. Munculnya paradigma 'diskresi' yang dianut banyak pejabat, perencana dan sistem politik setempat sudah menjadi hal lazim sejak jaman dulu.

Baca juga: 29 IMB Meikarta Belum Disahkan

Namun, pemerintah terus memperbaiki regulasi agar di dalam perencanaan dan pengembangan kawasan juga memperhatikan aspek berkeadilan dan berkelanjutan sesuai mandat Sustainable Development Goals (SDG's) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kedua kasus itu adalah contoh gamblang bagaimana paradigma diskresi berbenturan dengan aturan perencanaan dan implementasi saat ini yang mengutamakan ketaatan pada aturan-aturan dan proses perencanaan," kata Bernardus kepada Kompas.com, Rabu (24/10/2018).

Meski telah diperbaiki, bukan berarti peraturan yang ada tidak dilanggar. Bahkan, dalam beberapa kasus terkesan sengaja diabaikan di lapangan.

Dalam kasus Meikarta, misalnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut bila PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Lippo Group, hanya mengantongi izin lokasi seluas 84,3 hektar dari rencana pengembangan kawasan seluas 447 hektar.

Izin tersebut diterbitkan lantaran hanya kawasan itu yang sesuai peruntukkannya sebagai kawasan pemukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Sementara, 362,7 hektar sisanya dinilai tidak sesuai peruntukkan lantaran berada di zona Lahan Peruntukkan Industri (LPI).

"Sudah sangat jelas fatwa aturan yang diterbitkan tentang implementasi Meikarta," tutup Bernardus.

Kasus Meikarta

Balon raksasa berbentuk ikan paus di danau Meikarta Central Park, Sabtu (20/10/2018).Hilda B Alexander/Kompas.com Balon raksasa berbentuk ikan paus di danau Meikarta Central Park, Sabtu (20/10/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

OTT yang dilakukan terkait adanya dugaan suap yang diberikan Lippo Group agar memuluskan urusan perizinan Meikarta.

Dalam perkara ini, KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi. S

eperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau