JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengungkapkan, sejak awal tidak pernah menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), tentakel bisnis properti Lippo Group.
Permohonan kredit dimaksud adalah kredit konstruksi, dan kredit pemilikan apartemen (KPA).
Menurut Maryono, kantor pusat sampai mewanti-wanti kantor cabang untuk menolak permohonan kredit bila ada yang masuk dari Meikarta.
Baca juga: Meikarta, dan Jembatan Selat Sunda, Kunonya Tata Ruang Kita
"Ada beberapa kali pengajuan tapi kami tidak menyetujui, dan mengembalikan. Karena kami mengetahui bahwa Meikarta itu dari sisi legal, dari sisi perizinan, pada saat itu kami mengetahui belum sempurna," kata Maryono di kantornya, Kamis (25/10/2018).
Kendati enggan mengucurkan kredit untuk proyek Meikarta, bukan berarti BTN alergi memberikan kredit kepada proyek properti lainnya milik Lippo Group.
Menurut dia, BTN dan Lippo Group telah memiliki kerja sama yang cukup lama, namun bukan untuk proyek yang akan didirikan di atas lahan seluas 447 hektar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Baca juga: 29 IMB Meikarta Belum Disahkan
"Kami melihat kerja sama ini kalau segala sesuatu perizinan, administrasi, sudah sesuai on the track ya kita kerja sama," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
OTT yang dilakukan terkait dugaan suap yang diberikan Lippo Group untuk mendapatkan perizinan Meikarta.
Baca juga: Ridwan Kamil: Izin Meikarta Wewenang Pemkab Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.