Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Meikarta, BTN Juga Tolak Kredit Proyek Reklamasi

Kompas.com - 25/10/2018, 16:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menegaskan, sangat selektif dalam menyalurkan kredit. Baik itu kredit konstruksi maupun kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA).

Salah satu proyek yang tak mendapat alokasi kredit tersebut adalah Meikarta. Proyek besutan Lippo Group lewat tentakel bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), diduga belum memiliki izin yang lengkap saat mulai dipasarkan.

"Kami dari awal sudah memberikan peringatan kepada cabang-cabang, kita harus menunggu dulu perizinan-perizinan semuanya," kata Maryono di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Meski Ada Kasus Meikarta, BTN Tak akan Review Lippo Group

Belakangan, kasus perizinan proyek Meikarta mencuat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi serta beberapa pegawai dan konsultan Lippo Group.

Namun, menurut Maryono, tak hanya proyek Meikarta yang ditolak permohonan kreditnya. Proyek reklamasi di kawasan utara Teluk Jakarta juga tak luput mendapat penolakan serupa.

Alasannya sama, proses perizinan yang belum lengkap dan jelas.

"Seperti contoh, dulu ada proyek properti di daerah reklamasi. Ada yang mengajukan tapi saya tolak, karena memang masalah perizinan-perizinan itu enggak selesai," ungkap Maryono.

"Dan alhamdulillah, sekarang dilarang kan (reklamasi)," cetus dia.

Baca juga: Dirut BTN: Sejak Awal Kami Tahu Perizinan Meikarta Belum Sempurna

Untuk diketahui, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, ada 17 proyek pulau yang sedianya akan dibangun. Namun, izin 13 pulau di antaranya telah dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Ke-13 pulau tersebut adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha); dan Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo).

Kemudian, Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah); serta Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi).

Sementara, empat pulau lainnya yaitu C dan D (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah), G (pemegang izin: PT Muara Wisesa Samudera), serta N (pemegang izin: PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau