Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Meikarta, BTN Juga Tolak Kredit Proyek Reklamasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menegaskan, sangat selektif dalam menyalurkan kredit. Baik itu kredit konstruksi maupun kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA).

Salah satu proyek yang tak mendapat alokasi kredit tersebut adalah Meikarta. Proyek besutan Lippo Group lewat tentakel bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), diduga belum memiliki izin yang lengkap saat mulai dipasarkan.

"Kami dari awal sudah memberikan peringatan kepada cabang-cabang, kita harus menunggu dulu perizinan-perizinan semuanya," kata Maryono di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Belakangan, kasus perizinan proyek Meikarta mencuat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi serta beberapa pegawai dan konsultan Lippo Group.

Namun, menurut Maryono, tak hanya proyek Meikarta yang ditolak permohonan kreditnya. Proyek reklamasi di kawasan utara Teluk Jakarta juga tak luput mendapat penolakan serupa.

Alasannya sama, proses perizinan yang belum lengkap dan jelas.

"Seperti contoh, dulu ada proyek properti di daerah reklamasi. Ada yang mengajukan tapi saya tolak, karena memang masalah perizinan-perizinan itu enggak selesai," ungkap Maryono.

"Dan alhamdulillah, sekarang dilarang kan (reklamasi)," cetus dia.

Untuk diketahui, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, ada 17 proyek pulau yang sedianya akan dibangun. Namun, izin 13 pulau di antaranya telah dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Ke-13 pulau tersebut adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha); dan Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo).

Kemudian, Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah); serta Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi).

Sementara, empat pulau lainnya yaitu C dan D (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah), G (pemegang izin: PT Muara Wisesa Samudera), serta N (pemegang izin: PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/25/163000321/selain-meikarta-btn-juga-tolak-kredit-proyek-reklamasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke