Penulis
Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Namun di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak atau DPP (Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah setempat.
Secara umum, balik nama sertifikat tanah akan dikenakan PPh. Besarannya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai transaksi/peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat masyarakat tidak dikenakan PPh.
Misalnya saat balik nama sertifikat tanah karena pewarisan, masyarakat tidak dikenakan PPh asalkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.
Kemudian, ada biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah di awal proses permohonan sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses
Selain itu, terdapat pula biaya pendaftaran hak sebesar Rp 50.000.
Misalnya, Bapak A ingin membeli rumah di Jakarta seluas 71 meter persegi dengan harga Rp 500 juta. Dengan estimasi nilai tanah per meter persegi Rp 7 juta.
Kelak jika hendak balik nama sertifikat tanah, tentu jenis layanan pertanahannya yakni peralihan hak karena jual beli.
Adapun perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan Bapak A sebagai berikut:
Dengan demikian, total biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan Bapak A sebesar Rp 18.097.000. Jumlah itu tidak termasuk PPh Rp 12,5 juta karena ditanggung penjual.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang, Persyaratan dan Bianya
Balik nama sertifikat tanah tergantung jenis peralihan haknya. Mulai dari peralihan hak karena jual beli, pembagian hak bersama, hibah, lelang, tukar menukar, serta pewarisan.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.