Pasalnya, ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan. Mulai dari biaya pembuatan akta tanah hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, balik nama sertifikat tanah atau biasa disebut peralihan hak terjadi karena beberapa hal.
"Peralihannya karena apa? Ada jual beli, pembagian hak bersama, hibah, lelang, macam-macam," jelasnya kepada Kompas.com dikutip Rabu (15/10/2025).
Menurut dia, informasi lebih lanjut mengenai balik nama sertifikat tanah dapat diketahui masyarakat dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Secara umum, ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan masyarakat. Mulai dari pembuatan akta tanah hingga PNBP.
1. Biaya Pembuatan Akta Tanah
Akta tanah, baik itu akta jual beli (AJB), akta hibah, akta tukar menukar, maupun akta pembagian hak bersama, merupakan salah satu dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah.
Akta tanah tersebut dibuat oleh PPAT, sehingga terdapat biaya jasa yang perlu dikeluarkan masyarakat dalam pembuatannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Lebih lanjut, uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:
Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan biaya pembuatan akta tanah.
Masyarakat yang tergolong tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sementara untuk akta wasiat notariel, merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya.
Menurut Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:
Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Namun di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak atau DPP (Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah setempat.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Secara umum, balik nama sertifikat tanah akan dikenakan PPh. Besarannya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai transaksi/peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat masyarakat tidak dikenakan PPh.
Misalnya saat balik nama sertifikat tanah karena pewarisan, masyarakat tidak dikenakan PPh asalkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.
4. Biaya PNBP Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.
Kemudian, ada biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah di awal proses permohonan sebesar Rp 50.000.
Selain itu, terdapat pula biaya pendaftaran hak sebesar Rp 50.000.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Misalnya, Bapak A ingin membeli rumah di Jakarta seluas 71 meter persegi dengan harga Rp 500 juta. Dengan estimasi nilai tanah per meter persegi Rp 7 juta.
Kelak jika hendak balik nama sertifikat tanah, tentu jenis layanan pertanahannya yakni peralihan hak karena jual beli.
Adapun perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan Bapak A sebagai berikut:
Dengan demikian, total biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan Bapak A sebesar Rp 18.097.000. Jumlah itu tidak termasuk PPh Rp 12,5 juta karena ditanggung penjual.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah tergantung jenis peralihan haknya. Mulai dari peralihan hak karena jual beli, pembagian hak bersama, hibah, lelang, tukar menukar, serta pewarisan.
Dari jenis-jenis peralihan hak itu, ada sedikit perbedaan dari berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Meskipun, secara umum prosedur tahapan balik nama sertifikat tanah di Kantah hampir sama.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah:
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya diikuti saat balik nama sertifikat tanah di Indonesia:
https://properti.kompas.com/read/2025/10/15/180000921/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-rincian-dan-contoh-perhitungannya