Dari jenis-jenis peralihan hak itu, ada sedikit perbedaan dari berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Meskipun, secara umum prosedur tahapan balik nama sertifikat tanah di Kantah hampir sama.
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup;
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
- Akta pembagian hak bersama (untuk balik nama karena pembagian hak bersama)
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
- Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
- Akta tukar-menukar dari PPAT (untuk balik nama karena tukar-menukar)
- Risalah lelang (untuk balik nama hasil lelang)
- Penyerahan bukti pelunasan lelang (untuk balik nama hasil lelang)
- Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (untuk balik nama hasil lelang)
- Foto kopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
Baca juga: Ini Syarat Wajib agar Balik Nama Tanah dan Rumah Warisan Tak Kena Pajak
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya diikuti saat balik nama sertifikat tanah di Indonesia:
- Mempersiapkan dokumen persyaratan;
- Mendatangi Kantah setempat;
- Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan sekaligus dokumen persyaratan ke petugas;
- Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak seperti BPHTB dan PPh;
- Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan;
- Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.