Penulis
KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mengurus balik nama sertifikat tanah perlu mempersiapkan biaya.
Pasalnya, ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dibayarkan. Mulai dari biaya pembuatan akta tanah hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, balik nama sertifikat tanah atau biasa disebut peralihan hak terjadi karena beberapa hal.
"Peralihannya karena apa? Ada jual beli, pembagian hak bersama, hibah, lelang, macam-macam," jelasnya kepada Kompas.com dikutip Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Menurut dia, informasi lebih lanjut mengenai balik nama sertifikat tanah dapat diketahui masyarakat dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku.
Secara umum, ada beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan masyarakat. Mulai dari pembuatan akta tanah hingga PNBP.
Akta tanah, baik itu akta jual beli (AJB), akta hibah, akta tukar menukar, maupun akta pembagian hak bersama, merupakan salah satu dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah.
Akta tanah tersebut dibuat oleh PPAT, sehingga terdapat biaya jasa yang perlu dikeluarkan masyarakat dalam pembuatannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Lebih lanjut, uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:
Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan biaya pembuatan akta tanah.
Masyarakat yang tergolong tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya
Sementara untuk akta wasiat notariel, merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya.
Menurut Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.