Penulis
KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan catatan, masyarakat telah memiliki akta sebagai bukti peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris ataupun PPAT. Misalnya Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, akta wasiat notariel, dan sejenisnya.
Adapun cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT yaitu dengan langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, proses balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah yang baru.
Berikut tahapan-tahapan umum yang biasanya diikuti dalam balik nama sertifikat tanah:
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Selain itu, menyiapkan keterangan:
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses
Proses balik nama sertifikat tanah dikenakan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, masyarakat juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya balik nama sertifikat tanah yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.
Baca juga: Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.