Dengan catatan, masyarakat telah memiliki akta sebagai bukti peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris ataupun PPAT. Misalnya Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, akta wasiat notariel, dan sejenisnya.
Adapun cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT yaitu dengan langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, proses balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah yang baru.
Berikut tahapan-tahapan umum yang biasanya diikuti dalam balik nama sertifikat tanah:
1. Persiapkan Berkas Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:
Selain itu, menyiapkan keterangan:
2. Bawa Berkas Persyaratan ke Kantah
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
3. Pengajuan Berkas
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
4. Pembayaran BPHTB dan PNBP
Proses balik nama sertifikat tanah dikenakan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, masyarakat juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya balik nama sertifikat tanah yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
5. Proses Verifikasi
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
7. Pengambilan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
https://properti.kompas.com/read/2025/09/09/090814121/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-tanpa-notaris-atau-ppat