Penulis
KOMPAS.com - Masyarakat yang memperoleh tanah atau rumah dari hasil lelang perlu melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dikutip dari laman Kantah Penukal Abab Lematang Ilir, balik nama sertifikat tanah lelang atau juga disebut peralihan hak lelang adalah proses pemindahan status kepemilikan suatu benda kepada pemenang lelang.
Adapun cara balik nama sertifikat tanah lelang dilakukan dengan mendatangi Kantah setempat sembari mempersiapkan dokumen persyaratan beserta biayanya.
Baca juga: Tips Aman Beli Rumah Lelang Tanpa Perantara
Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang, masyarakat perlu menyampaikan beberapa dokumen kepada Kepala Kantah, sebagai berikut:
Baca juga: Mau Lelang Tanah atau Ganti Sertifikat Hilang? Anda Perlu Urus SKPT
Lebih lanjut, masih merujuk laman Kantah Penukal Abab Lematang Ilir, berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dari hasil lelang:
Setelah melengkapi berkas persyaratan, masyarakat mendatangi Kantah setempat dan menujuk loket pelayanan untuk menyerahkan berkas tersebut kepada petugas.
Baca juga: 5 Properti Termurah yang Akan Dilelang KPK, Mulai Rp 16,3 Juta Saja
Usai petugas menyatakan berkas persyaratan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), Surat Perintah Setor (SPS) biaya layanan, dan kwitansi pembayaran.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lelang di Kantah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: Nilai Tanah (per m2) x Luas Tanah (m2) / 1.000 + Biaya Pendaftaran.
Setelah itu, Kantah akan memproses layanan dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru.
Lama waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah lelang ialah kurang lebih lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Kemudian, masyarakat bisa mengambil sertifikat tanahnya di loket pengambilan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.