KOMPAS.com - Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah di Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tentu penasaran dengan progres permohonannya.
Karena, setelah menyerahkan berkas persyaratan permohonan sertifikat tanah di Kantah, masyarakat masih perlu menunggu untuk bisa menerima hasilnya.
Lagipula lama waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah juga berbeda-beda, tergantung jenis layanan pertanahan yang dimohonkan.
Baca juga: 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah dan Cepat
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (27/6/2025), masyarakat yang telah melakukan pendaftaran layanan pertanahan di Kantah, dan dokumen dinyatakan sudah lengkap, akan menerima surat tanda terima dokumennya.
Adapun di dalam surat tanda terima dokumen itu tertera nomor berkas. Dengan nomor berkas, masyarakat dapat mengecek progres permohonan secara real time.
Lantas, bagaimana cara mengetahui sertifikat tanah sudah jadi atau belum?
Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat bisa memeriksa perkembangan status permohonan sertifikat tanah secara online menggunakan smartphone.
Artinya, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantah untuk mengetahui progres permohonan sertifikat tanahnya.
Baca juga: Urus AJB ke SHM: Persyaratan, Waktu Penyelesaian, dan Biayanya
Untuk mengecek progres berkas permohonan, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat. Berikut penjelasannya:
Berikut langkah-langkah memeriksa progres permohonan sertifikat tanah melalui website Kementerian ATR/BPN:
Berikut langkah-langkah mengecek perkembangan status permohonan sertifikat tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku:
Baca juga: Berapa Lama Cek Sertifikat Tanah di BPN?
Berikut langkah-langkah memeriksa progres permohonan sertifikat tanah melalui Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN:
Sertifikat tanah terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan status kepemilikannya.
Hal itu tersaji dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Kompas.com: