KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 250 persen menjadi sorotan publik.
Tak pelak, keputusan itu mendapat penolakan keras dari masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berujung akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Dalam sebuah rapat pada 18 Mei 2025, Sudewo menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PBB ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen, karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujarnya dilansir dari situs Humas Kabupaten Pati.
Baca juga: Penunggak PBB Terdeteksi berkat Layanan Integrasi Data Tanah dan Pajak
Sudewo juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan kabupaten tetangga seperti Jepara, Rembang, dan Kudus.
"Padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. (penerimaan PBB) Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," tandasnya.
Dikutip dari laman Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Secara umum PBB ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan yang memiliki hak serta manfaat atas bumi dan bangunan.
Masih merujuk situs yang sama, sebelum mulai menghitung PBB, terdapat empat hal yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh masyarakat, meliputi:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunannya.
Baca juga: Beli Properti Bebas Pajak, Dorong Transaksi Gairahkan Ekonomi
NJKP merupakan suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.
Ketentuan persentase dari NJKP telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana berikut ini:
Sedangkan untuk objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan menggunakan acuan persentase yakni:
Selain itu, dalam penentuan NJKP, juga harus memperhatikan ketentuan terkait NJOPTKP.