Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung PBB, Lengkap dengan Contoh Simulasinya

Kompas.com, 7 Agustus 2025, 12:25 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar 250 persen menjadi sorotan publik.

Tak pelak, keputusan itu mendapat penolakan keras dari masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berujung akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Dalam sebuah rapat pada 18 Mei 2025, Sudewo menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PBB ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen, karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujarnya dilansir dari situs Humas Kabupaten Pati.

Baca juga: Penunggak PBB Terdeteksi berkat Layanan Integrasi Data Tanah dan Pajak

Sudewo juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan kabupaten tetangga seperti Jepara, Rembang, dan Kudus.

"Padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. (penerimaan PBB) Kabupaten Kudus Rp 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," tandasnya.

Apa Itu PBB?

Dikutip dari laman Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Secara umum PBB ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan yang memiliki hak serta manfaat atas bumi dan bangunan.

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Masih merujuk situs yang sama, sebelum mulai menghitung PBB, terdapat empat hal yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh masyarakat, meliputi:

1. Hitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunannya.

Baca juga: Beli Properti Bebas Pajak, Dorong Transaksi Gairahkan Ekonomi

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP merupakan suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.

Ketentuan persentase dari NJKP telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana berikut ini:

  • 40 persen untuk perkebunan;
  • 40 persen untuk pertambangan;
  • 40 persen untuk kehutanan.

Sedangkan untuk objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan menggunakan acuan persentase yakni:

  • 40 persen untuk nilai lebih dari Rp 1 miliar;
  • 20 persen untuk nilai kurang dari Rp 1 miliar.

3. Cek Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Selain itu, dalam penentuan NJKP, juga harus memperhatikan ketentuan terkait NJOPTKP.

NJOPTKP bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

4. Tarif PBB

Merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besaran tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen.

Namun, tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca juga: Pertama di Banten, Integrasi Data Tanah dan Pajak Resmi Meluncur

Rumus Menghitung PBB dan Contoh Simulasinya

Setelah mengetahui NJOP, NJKP, NJOPTKP, dan tarif PBB, selanjutnya masyarakat bisa menghitung PBB dengan rumus berikut: PBB = 0,5 persen x NJKP

Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebagai contoh saja, Bapak A memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2 juta per meter persegi, dan bangunan seluas 180 meter persegi dengan nilai Rp 3.000.000 per meter persegi.

Kemudian, NJOPTKP di daerah tempat tinggal Bapak A diasumsikan sebesar Rp 10 juta.

Berikut simulasi perhitungan PBB nya:

  • Total NJOP: (200 x Rp 2.000.000) + (180 x Rp 3.000.000) = Rp 940.000.000
  • NJOP-NJOPTKP: Rp 940.000.000 - Rp 10.000.000 = Rp 840.000.000
  • NJKP: Rp 840.000.000 x 20 persen (karena nilai kurang dari Rp 1 miliar) = Rp 168.000.000
  • Tarif PBB: 0,5 persen x Rp 168.000.000 (NJKP) = Rp 840.000

Dengan demikian PBB yang harus dibayarkan Bapak A adalah sebesar Rp 840.000.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau