Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung PBB, Lengkap dengan Contoh Simulasinya

Kompas.com - 07/08/2025, 12:25 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

NJOPTKP bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

4. Tarif PBB

Merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besaran tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen.

Namun, tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca juga: Pertama di Banten, Integrasi Data Tanah dan Pajak Resmi Meluncur

Rumus Menghitung PBB dan Contoh Simulasinya

Setelah mengetahui NJOP, NJKP, NJOPTKP, dan tarif PBB, selanjutnya masyarakat bisa menghitung PBB dengan rumus berikut: PBB = 0,5 persen x NJKP

Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebagai contoh saja, Bapak A memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2 juta per meter persegi, dan bangunan seluas 180 meter persegi dengan nilai Rp 3.000.000 per meter persegi.

Kemudian, NJOPTKP di daerah tempat tinggal Bapak A diasumsikan sebesar Rp 10 juta.

Berikut simulasi perhitungan PBB nya:

  • Total NJOP: (200 x Rp 2.000.000) + (180 x Rp 3.000.000) = Rp 940.000.000
  • NJOP-NJOPTKP: Rp 940.000.000 - Rp 10.000.000 = Rp 840.000.000
  • NJKP: Rp 840.000.000 x 20 persen (karena nilai kurang dari Rp 1 miliar) = Rp 168.000.000
  • Tarif PBB: 0,5 persen x Rp 168.000.000 (NJKP) = Rp 840.000

Dengan demikian PBB yang harus dibayarkan Bapak A adalah sebesar Rp 840.000.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau