NJOPTKP bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
Merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besaran tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen.
Namun, tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Baca juga: Pertama di Banten, Integrasi Data Tanah dan Pajak Resmi Meluncur
Setelah mengetahui NJOP, NJKP, NJOPTKP, dan tarif PBB, selanjutnya masyarakat bisa menghitung PBB dengan rumus berikut: PBB = 0,5 persen x NJKP
Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebagai contoh saja, Bapak A memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2 juta per meter persegi, dan bangunan seluas 180 meter persegi dengan nilai Rp 3.000.000 per meter persegi.
Kemudian, NJOPTKP di daerah tempat tinggal Bapak A diasumsikan sebesar Rp 10 juta.
Berikut simulasi perhitungan PBB nya:
Dengan demikian PBB yang harus dibayarkan Bapak A adalah sebesar Rp 840.000.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!