KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa cek sertifikat tanah secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengecekan bertujuan untuk memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat tanah sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, juga berguna untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang telah dimiliki asli.
Adapun cara cek sertifikat tanah online dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs milik Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Berapa Lama Cek Sertifikat Tanah di BPN?
Terdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.
Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:
Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, untuk sertifikat analog (fisik) dan sertifikat elektronik.
Untuk mengecek sertifikat tanah analog, berikut caranya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya
Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN, berikut langkah-langkahnya:
Kemudian akan muncul tipe hak atas tanah, luas, dan peta bedangnya. Akan tetapi hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.