KOMPAS.com - Cara cek sertifikat tanah sudah jadi atau belum mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat yang selesai mengurus permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui progres sertifikat tanahnya.
Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah sudah jadi atau belum?
Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (27/6/2025), masyarakat yang telah melakukan pendaftaran layanan pertanahan di Kantah, dan dokumen dinyatakan sudah lengkap, maka akan menerima surat tanda terima dokumennya.
Nah, di dalam surat tanda terima dokumen itu tertera nomor berkas. Dengan nomor berkas, masyarakat dapat mengecek progres permohonan secara real time.
Baca juga: Tak Sempat Urus Sertifikat Tanah Saat Hari Kerja? Coba Pelataran
Untuk mengecek progres berkas permohonan, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat. Berikut penjelasannya: