Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Progres Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online

Kompas.com - 07/08/2025, 16:11 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM ialah tanda bukti bagi pemegang hak milik. Hak atas tanah yang sifatnya turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

Baca juga: Hanya 18 Hari Bikin SHM Langsung Jadi? Cek di Sini

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat jenis ini dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan

Sertifikat HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat HGU merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum untuk keperluan pengusahaan.

Tanah yang dapat diberikan HGU ialah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.

Sertfikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Baca juga: Jangan Ditunda, Proses Perpanjangan HGB Cuma 18 Hari

4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Jadi, terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pihak yang mengajukan SHMSRS ialah pelaku pembangunan rumah susun. Sehingga sertifikatnya diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.

Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau