Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Progres Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Secara Online

Kompas.com - 07/08/2025, 16:11 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

5. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai merupakan tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain.

Sesuai keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Prinsipnya bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, serta segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Sementara, tanah yang dapat diberikan hak pakai meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Pemberian hak pakai terbagi menjadi dua jenis, yakni dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.

Untuk opsi jangka waktu, hak pakai diberikan kepada WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, WNA,

Adapun jangka waktunya paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Sementara untuk opsi selama dipergunakan, hak pakai diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ini Perbedaan SHM dan HGB, Jangan Sampai Salah!

6. Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan adalah tanda bukti kepemilikan tentang menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Sertifikat hak atas tanah jenis ini dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pihak pemerintah dan masyarakat adat.

Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Yaitu berupa HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai, sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kendati begitu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau