JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menemukan masih banyak rumah subsidi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengungkapkan hal itu dalam webinar, Selasa (15/06/2021).
"Saya melihat kita masih seperti ini barang kali. Kita berani mencantumkan SNI, tapi objeknya (rumah subsidi) belum sepenuhnya SNI," ucap Arief.
Hal ini dibuktikan dengan penggunaan tulangan tiga batang yang masing sering ditemukan pada pembangunan rumah subsidi.
Baca juga: Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Beberkan Karut Marut Rumah Subsidi
Menurut Arief, penggunaan tulangan tiga batang tidak pernah dikenal dalam dunia konstruksi dan hal itu sangatlah keliru.
Lalu, ditemukan kekeliruan pada jarak sengkang sepanjang 4 milimeter dan jumlah kolom berjumlah tiga batang.
Arief menilai, pembangunan rumah subsidi dengan material tersebut merupakan tindakan yang bermain-main pada SNI.
Oleh karena itu, PPDPP dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR memastikan bahwa tulangan yang dibangun pada rumah subsidi sesuai dengan SNI.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
"Jadi hal-hal seperti ini, bagaimana kita memantau ke depan, ini merupakan salah satu ketepatan kita yang masih menjadi PR kita," terang Arief.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.