Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dibangunnya untuk dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.
Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP.
Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dikarenakan pemeriksaan ini bermitra dengan LPJK, para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hunian yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.