JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti proses sertifikasi pengembang untuk menjadi tenaga pengawas pada penerapan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, sejatinya yang menjadi pengawas utama SiPetruk memang harus dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
"Tetapi, tahap ini juga diperbolehkan dari pengembang-pengembang yang menjadi pengawas setelah mengikuti pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat,” tutur dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Saat ini, PPDPP sedang menyusun konsep bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi untuk menyelenggarakan pelatihan kepada pengembang.
Arief menuturkan, dengan pelatihan ini diharapkan dapat dibentuk asosiasi pengawas rumah sederhana untuk ke depannya.
Adapun fungsi pengawas pada aplikasi SiPetruk hanya sebatas membimbing pengembang untuk mengisi ketentuan yang telah diterapkan pada SiPetruk.
Dia memastikan, sistem yang dirancang dalam SiPetruk akan mengakomodasi seluruh kondisi di lapangan.
Baca juga: Rumah Longsor Bisa Diantisipasi Lewat SiPetruk
Sebagai contoh, kasus kondisi pengembang yang membangun perumahan di area tanah gambut yang perlu diperhatikan dengan ketentuan yang berbeda.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjadja mengatakan, SiPetruk akan berguna untuk mengontrol para kontraktor dalam membangun rumah.
“Kami juga berharap data yang terekam pada SiPetruk dapat juga menjadi Laporan Penilaian Appraisal (LPA) bagi pihak perbankan,” ucap Endang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.