JAKARTA, KOMPAS.com - Selama enam bulan pertama tahun 2021, aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi ( SiPetruk) disosialisasikan kepada seluruh asosiasi pengembang.
Setelahnya, SiPetruk akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang ( SiKumbang) yang kemudian disajikan pada Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan ( SiKasep).
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ( PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin menyampaikannya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Target Tak Tembus, Pembiayaan Rumah Rakyat Terserap Rp 11,54 Triliun
“Spirit (semangat) kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim
usaha positif lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi," tutur Arief.
Arief melanjutkan, aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah subsidi.
Dia menjelaskan, Pemerintah tidak akan memberlakukan hukuman atau melakukan blacklist (daftar hitam) kepada pengembang yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, pengembang yang tidak memenuhi syarat pada huniannya itu nantinya akan dinyatakan tidak lolos dalam SiPetruk.
Ini artinya, mereka juga tidak akan masuk pada SiKumbang dan tidak dapat menjual rumah subsidi mereka ke dalam aplikasi SiKasep.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Aplikasi SiPetruk Diluncurkan, Basuki: Jangan Hanya Kejar Volume, Tapi Kualitas
Aplikasi SiPetruk akan terintegrasi dengan sistem yang telah dikembangkan sebelumnya yakni, SiKasep dan SiKumbang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan