Setelahnya, SiPetruk akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang kemudian disajikan pada Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin menyampaikannya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
“Spirit (semangat) kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim
usaha positif lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi," tutur Arief.
Arief melanjutkan, aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah subsidi.
Dia menjelaskan, Pemerintah tidak akan memberlakukan hukuman atau melakukan blacklist (daftar hitam) kepada pengembang yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, pengembang yang tidak memenuhi syarat pada huniannya itu nantinya akan dinyatakan tidak lolos dalam SiPetruk.
Ini artinya, mereka juga tidak akan masuk pada SiKumbang dan tidak dapat menjual rumah subsidi mereka ke dalam aplikasi SiKasep.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk), Jumat (18/12/2020).
Aplikasi SiPetruk akan terintegrasi dengan sistem yang telah dikembangkan sebelumnya yakni, SiKasep dan SiKumbang.
Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang.
Dalam pengembangan sistem ini, PPDPP bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang memeriksa langsung di lapangan.
Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan.
MK akan berpedoman pada siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui aplikasi SiKumbang.
Dengan demikian, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunan.
Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi SiPetruk terkait rumah yang sedang dibangun untuk terus dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.
Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP.
Aplikasi SiPetruk bertujuan untuk memastikan setiap hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
https://properti.kompas.com/read/2020/12/30/170000921/enam-bulan-pertama-2021-sosialisasi-sipetruk-kepada-pengembang